Image and video hosting by TinyPicImage and video hosting by TinyPic Image and video hosting by TinyPic Image and video hosting by TinyPic Image and video hosting by TinyPicImage and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Kamis, 03 Juli 2008

Brown Energy diajukan agar dapat SNI



Poempida, yang menamatkan gelar doktor dari University of London Inggris, mengemukakan, saat ini ia dan rekannya, Futung Mustari, tengah menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan rancang bangun dan rekayasa Brown Energy untuk diajukan kepada Deperin. Dokumen tersebut antara lain menguraikan tentang peralatan dan fasilitas tempat pembuatan, prosedur pembuatan dan prosedur keselamatan kerja, serta metode dan hasil uji coba yang telah dilakukan.
(Kompas, 24 Juni 2008)


Jakarta, Kompas - Setelah menjalani serangkaian pengembangan rekayasa sejak empat tahun lalu, Brown Energy akan diajukan ke Departemen Perindustrian untuk menjalani uji kelayakan dan keamanan serta mendapatkan Standar Nasional Indonesia.

Hal ini disampaikan Poempida Hidayatullah, salah satu perekayasa Brown Energy, kepada Kompas di Jakarta, Senin (23/6). Brown Energy, teknik elektrolisa senyawa air distilasi yang diterapkan pada kendaraan bermotor untuk menghemat BBM diperkenalkan pertama kali oleh Yull Brown asal Australia pada tahun 1974.

Poempida, yang menamatkan gelar doktor dari University of London Inggris, mengemukakan, saat ini ia dan rekannya, Futung Mustari, tengah menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan rancang bangun dan rekayasa Brown Energy untuk diajukan kepada Deperin. Dokumen ter¬sebut antara lain menguraikan tentang peralatan dan fasilitas tempat pembuatan, prosedur pembuatan dan prosedur keselamatan kerja, serta metode dan hasil uji coba yang telah dilakukan. "Dalam dua hingga tiga minggu lagi, kami akan mengajukan," kata Poempida.

Kepala Badan Standardisasi Nasional Bambang Setiadi menjelaskan, setiap produk teknologi baru yang akan diproduksi secara massal di industri harus dikaji lebih dahulu oleh panitia teknis untuk mendapatkan standar alat atau produknya. Hal itu dilakukan panitia teknis di BSN berdasarkan pengajuan Deperin.

Sedangkan uji kelayakan dan keamanannya, kata Marzan A Iskandar, Deputi Teknologi Informasi, Energi, dan Material Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, harus dilakukan oleh instansi yang berwenang sebagai pembuktian.

Uji coba dilakukan di laboratorium yang memiliki fasilitas memadai, baik di lingkungan Deperin atau di lembaga riset yang ditunjuk. Sementara itu, dalam uji coba, penerapan sistem Brown Energy pada kendaraan bermotor dapat menghemat BBM hingga 59 persen atau mencapai rasio jarak tempuh rata-rata 1 : 25 kilometer atau dua kali dibandingkan tanpa sistem tersebut

Efisiensi Pembakaran

Menanggapi sistem Brown Energy tersebut, guru besar (emeritus) teknik mesin UI, Nakoela Sunarto, menilai sistem elektrolisa lebih mahal dibandingkan menghasilkan hidrogen dari metilalkohol.

Hidrogen dan alkohol mempunyai kandungan kalori yang besar dibandingkan biofuel dari minyak sawit, misalnya, tetapi tetap lebih rendah dibandingkan bahan bakar fosil atau BBM. Keuntungan lain BBM adalah relatif murah dan lebih aman dibandingkan bahan bakar lain, serta penyimpanannya lebih mudah.

Bila melihat efisiensi termalnya, kendaraan berbahan bakar bensin efisiensi maksimal hanya 23 persen. Jadi, dalam pembakarannya sebanyak 77 persen menjadi polusi. Sedangkan diesel efisiensi termalnya maksimal 46 persen. "Itu bila menggunakan BBM fosil yang nilai kalorinya 12.000 kilo kalori per liter. Hidro¬gen atau alkohol kandungan kalorinya lebih rendah," urai Nakoela.

Menurut Nakoela Sunarto, yang pernah memperdalam ilmu di Jerman, mengatakan, pabrik Studebaker di Jerman sudah pernah mencoba membuat sistem injeksi air pada tahun 1935. Pada sistem pembakaran atau combus¬tion disemprotkan air, yang menyebabkan air mendadak menguap hingga menambah tekanan. Namun, ketika mesin dimatikan, uap air yang tersisa mengembun. Cara ini membuat silinder yang terbuat dari besi tuang berkarat sehingga sistem ini dianggap gagal.(oedank)

Tidak ada komentar: